Sorot Lampu Menyilaukan Bisa Ditindak Polisi
Kepolisian memberikan peringatan keras kepada pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan lampu utama bukan standar pabrikan yang sorotannya menyilaukan. Sanksi denda menanti yang pelanggar aturan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di…