Garansi kaca film berupa kartu ataupun dalam bentuk elektronik biasa ditawarkan oleh para produsen kaca film setelah kita atau hendak memasang kaca film agar konsumen percaya terhadap kualitas produk yang dibelinya.
Masa berlaku garansi kaca film tersebut sangat bervariasi. Ada yang menawarkan hingga tiga sampai lima tahun, bahkan sepuluh tahun. Umumnya, garansi tersebut berbentuk kartu, namun seiring perkembangan jaman yang semakin modern, kini kebanyakan produsen beralih dari penggunaan kartu menjadi garansi elektronik yang dapat diakses secara otomatis.
Garansi kaca film sangat penting untuk menanamkan rasa kepercayaan konsumen atas jaminan kualitas barang yang mereka dapatkan. Penggunaan garansi sudah saat umum, tidak sebatas hanya pada kaca film, aksesoris atau variasi mobil lain pun umumnya sudah menggunakan sistem garansi.
Namun sungguh disayangkan karena masih banyak konsumen yang menganggap remeh keberadaan garansi kaca film tersebut. Mulai dari ‘malas’ menyimpan, hingga stigma pengurusannya yang terlalu rumit membuat kebanyakan orang seakan tidak peduli. Padahal dengan adanya garansi kaca film tersebut konsumen tidak perlu lagi mengeluarkan biaya apabila terjadi kerusakan atau cacat pada barang yang dibelinya.
BACA JUGA: PANTANGAN SETELAH MEMASANG KACA FILM, APA SAJA?
BACA JUGA: ALASAN UNTUK MENGGANTI KACA FILM, APA SAJAKAH?
Semakin banyaknya produsen kaca film yang beralih dari garansi berbentuk fisik seperti kartu atau stiker menjadi garansi berbentuk elektronik tidak lepas karena bentuk kepedulian terhadap konsumen. Dengan menggunakan garansi bersistem elektronik, maka konsumen tidak perlu lagi bersusah-susah atau merasa malas untuk menyimpannya karena secara otomatis data Anda sudah tersimpan dalam sistem komputer.
Garansi kaca film tersebut dapat digunakan saat Anda menemukan kecacatan atau sesuatu yang tidak lazim pada kaca film Anda setelah terpasang. Masalah umum yang sering terjadi untuk melakukan klaim adalah timbulnya gelembung-gelembung udara atau tampak pemudaran warna pada kaca film Anda. Intinya, selama cacat tersebut bukan berasal dari kesalahan Anda sendiri maka dapat dilakukan klaim.
Ditulis: Mohammad Reza – Agni Sentral Motor