Penerapan sistem tilang menggunakan alat bantu CCTV sedang hangat diperbincangkan di Indonesia. Tapi Otolovers tahu tidak ternyata Indonesia sudah jauh tertinggal dibanding negara lain untuk bisa menerapkan sistem tilang CCTV seperti ini.
Karena di negara maju Asia seperti di Jepang dan Singapura menurut Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, mereka sudah menerapkan sistem tilang CCTV sejak sangat lama.
Bahkan dikatakan, penerapan tilang CCTV tersebut sudah berlangsung sejak 21 tahun lalu.
“Di Jepang dan Singapura itu dulu saya tahun 96-an sudah ada itu (tilang CCTV), sudah berjalan sejak lama di sana,” ujarnya kepada detikOto.
Untuk itu, sudah tidak asing bagi penduduk Jepang dan Singapura jika tiba-tiba ada surat tilang yang dilayangkan ke alamat pelanggar.
“Pakai CCTV itu di zoom, langsung tagihan tilang sampai ke rumahnya sama petugas, pakai tukang pos juga bisa,” Sutomo.
Berjalannya kegiatan berlalu lintas menjadi lebih praktis, sehingga tidak perlu repot-repot menghentikan kendaraan yang melanggar lalu lintas di jalanan.
“Di sini (Indonesia) yang melanggar belum tentu, kalau di layangin surat tilang pakai e-tilang belum tentu mau di tilang dia. Paling alasannya saya melanggar dimana pak, nggak bakal ngaku,” ucap Sutomo.
Namun, jika bukti pelanggaran berupa rekaman CCTV sudah dipersiapkan mungkin tidak ada lagi pelanggar yang bisa mengelak.
Sebenarnya dengan ada atau tidak adanya tilang CCTV ini, kita sebagai pengendara harus memiliki kesadaran untuk disiplin dalam berlalu lintas demi menjaga kenyamanan dan keselamatan.
Bicara tentang kenyamanan dan keselamatan. Penambahan aksesoris seperti kaca film dapat memberikan kesan keduanya lho. Kaca film memiliki fungsi utama sebagai aksesoris yang efektif dalam menolak panas. Bagi Anda yang kesehariannya tidak lepas dari berkendara, kaca film bisa menjadi solusi tepat untuk meningkatkan kenyamanan.
Baca juga: Kegelapan Kaca dan Aturannya
Selain itu, dengan tingkat kegelapannya yang beragam, kaca film juga dapat menjaga privasi Anda dalam berkendara sehingga meminimalisir terjadinya tindakan kriminal seperti pencurian atau perampokan.
Disunting dari: Khairul Imam Ghozali – detik.com