Kepolisian memberikan peringatan keras kepada pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan lampu utama bukan standar pabrikan yang sorotannya menyilaukan. Sanksi denda menanti yang pelanggar aturan ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah).”
Sebagaimana diketahui, lampu aftermarket yang banyak beredar mengeluarkan sinar berwarna putih terang yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentunya berbeda dengan lampu standar pabrikan yang cenderung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak cuma lampu depan, peringatan ini juga berlaku pada pemakai lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan.
Sorotan lampu yang menyilaukan memang sangat membahayakan karena mengganggu pandangan dan membuyarkan konsentrasi. Untuk itu, sebaiknya Anda memasang kaca film dengan tingkat kegelapan lebih tinggi agar sorotan lampu yang menyilaukan itu dapat diredam.
Iceberg Window Films bisa menjadi solusi. Produk yang ditawarkan beragam, ada yang tingkat kegelapannya hingga 90 persen. Meski terlihat gelap dari luar, pandangan dari dalam tetap terang.
Kaca film asal Amerika ini terbuat dari 100 persen Nano Carbon dengan teknologi “Night Vision Technology”. Iceberg juga menggunakan teknologi UV 400 yang mampu menangkal sinar Ultraviolet berbahaya kategori UVA, UVB dan UVC. Alhasil kesehatan kulit terjaga.